Rahasia Membangun Politik Dinasti

UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 33 AYAT 1:
  *  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas KEKELUARGAAN.

KAMUS UMUM BAHASA INDONESIA, WJS Perwadarminta
  *  KELUARGA: 1. sanak saudara; kaum kerabat;  2. orang seisi rumah; anak bini;
  *  KEKELUARGAAN:  kerabat; sedaging darah; hal (keadaan dsb) keluarga.

Kekeluargaan = dalam hal (keadaan dsb) keluarga, dapat dimaksudkan adalah pertalian Organisasi, misalnya:
  (1).  Rekan seprofessi, tjontoh IDI: sesama 'dokter' merasa seperti ada ikatan keluarga/saudara, yang terkadang lebih merasa dekat kekerabatannya dibandingkan dengan saudara-kandung biologisnya.
  (2).  Rekan seideologi/separtai, meskipun adakalanya kekerabatannya mirip dengan (1), namun tampak sekali guyub.

Hal (2) inilah rupanya, yang menjadikan AMBURADULLnya sistem pemerintahan kita yang dijalankan sesuai dengan Konstitusi, yang telah ditafsirkan secara SALAH.
KEKELUARGAAN di dalam Ps-33, ay-1, UUD 1945, telah ditafsirkan secara sempit seperti arti kata (2) di atas.

Tiada heran, bahwa sekarang yang berkembang adalah POLITIK DINASTI, meski Dinasti yang satu saling menyalahkan Dinasti yang lain, yang hanya mungkin sekedar PPP (Politik Pontius Pilatus), politik cuci tangan.  Tiap dinasti bergiat menyusun Ekonomi Keluarganya (sex lagi, dalam arti sempit) dengan usaha bersama (baca: BERJAMA'AH), supaya perekonomian keluarganya bertambah MAKMUR.

Kalau sudah demikian, apakah para Dinasti tersebut bersalah...??
Tanyakanlah pada MK, pasti jawabannya: "Wani Piro...??"

Astagfirullah.......

Related Posts



No comments:

Popular Posts